AJI Mataram Kecam Penghapusan Video Wartawan TribunLombok oleh Perwira Polresta Mataram

Mataram – AJI Mataram Kecam Penghapusan Video Wartawan TribunLombok oleh Perwira Polresta MataramMataram – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan perwira Polresta Mataram merampas dan menghapus video hasil liputan Jurnalis TribunLombok.com, Robi Firmansyah saat meliput aksi demonstrasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) pada Senin (22/5/2023). Kronologinya, Jurnalis TribunLombok.com Robi Firmansyah meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB. Robi merekam jalannya aksi menggunakan telepone seluler miliknya. Tidak berselang lama, aksi demonstrasi berakhir ricuh karena dipicu salah seorang demonstrans menghadang dan menendang kendaraan dinas yang melintas di Jalan Pejanggik, Kota Mataram.Anggota Polresta Mataram menangkap dan menyeret pendemo. Kejadian itu direkam oleh Robi. Saat merekam kericuhan, Robi didatangi oleh salah seorang perwira Polresta Mataram menanyakan identitasnya. “Saya jawab dari wartawan TribunLombok baru dia (perwira) pergi,” kata Robi.Pasca kericuhan itu, perwira Polresta Mataram mendatangi Robi dan meminta telepone selulernya. Perwira itu secara leluasa mengecek file video dan menghapus rekaman.Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan perwira Polresta Mataram yang menghapus file video kericuhan milik Jurnalis TribunLombok Robi Firmansyah saat meliput demonstrasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di depan Kantor Gubernur NTB. Penghapusan video sebagai tindakan represif kepolisian karena menghalang-halangi kerja jurnalis. “Tindakan perwira Polresta Mataram tidak dibenarkan dan sebagai bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis,” kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram.Semestinya aparat kepolisian dan masyarakat secara luas harus menghargai kerja-kerja jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Cem menyebutkan, tindakan aparat kepolisian menghalang-halangi dan mengintimidasi kerja jurnalis mencapai empat kasus sejak pertengahan tahun 2022 sampai Mei 2023. Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Purwanto semestinya melakukan evaluasi terhadap jajarannya baik dari tingkat polsek sampai polres. AJI Mataram menyesalkan setiap tindakan kekerasaan, intimidasi, dan menghalang-halangi kerja jurnalis tidak pernah disikapi serius oleh Polda NTB. Ketidakseriusan untuk menindakan anggota polri yang melanggar undang-undang mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat. “Kami mencatat empat kasus kekerasaan, intimidasi, dan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB. Setiap pelanggaran oleh aparat kepolisian tidak pernah ditindak. Ini menunjukan Polda NTB tidak serius menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis,” tegasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *