Dinas Perdagangan Kota Mataram perlu kerja keras untuk menggenjot pendapatan asli daerah dari retribusi pasar tradisional. Pada anggaran pendapatan dan asli daerah (APBD) tahun 2023 retribusi pasar ditargetkan Rp7,5 miliar. Sepinya pengunjung memicu sulit tercapainya target tersebut.
Kepala Dinas Perdagagan Kota Mataram Uun Pujianto dikonfirmasi, Rabu (16/5) menjelaskan, retribusi pasar tradisional pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 ditargetkan Rp7,5 miliar. Di triwulan I realisasi mencapai 25-30 persen atau Rp1,9 miliar.
Dengan kondisi pasar tradisional seperti saat ini diprediksi retribusi pasar hanya mencapai 80 persen atau Rp6 miliar lebih. “Paling retribusi kita tercapai Rp6 miliar lebih,” kata Uun.
Prediksi target retribusi parkir ini dilihat dari capaian tahun 2022. Uun menyebutkan, peningkatan target retribusi pasar tradisional dari sebelumnya Rp3,5 miliar menjadi Rp7,5 miliar realisasi mampu mencapai Rp5,7 miliar atau 80 persen dari target. “Kalau tidak diubah targetnya di APBD kita sudah mencapai 100 persen,” sebutnya.
Kendati demikian, pihaknya terus mengupayakan peningkatan retribusi pasar di Kota Mataram. Salah satunya adalah menata kembali pasar tradisional yang sepi pembeli. Dengan penataan itu dinilai memiliki dampak terhadap pendapatan asli daerah.
Uun menambahkan,kenaikan tarif retribusi dinilai tidak memungkinkan keculai menanikkan tarif sewa pasar grosir dan pertokoan. “Kalau retribusi tidak mungkin kita naikan kecuali PGP,” ujarnya.
Retribusi pasar disesuaikan dengan jenis pasarnya dan penetapan sewa pasar grosir dan pertokoan diatur berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 2 Tahun 2021 tentang retribusi pasar grosir dan pertokoan. Berdasarkan perwal tersebut terdapat 20 titik lokasi pasar grosir dan pertokoan milik Pemkot Mataram. Diantaranya, Pasar Sayang-sayang, Pasar Senin Sayang-sayang, Jalan Cilinaya, Jalan AA. Gde Ngurah Cakranegara, Jalan Cakranegara, Pasar Karang Lelede, Pasar Mandalika, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Gebyar, Pasar Cemara, Pasar Dasan Agung, Pasar Karang Sukun, dan lain sebagainya.
Tarif pertokoan ini tergantung dari kelompok atau tipenya. Untuk tipe A dikenakan Rp5.500 per meter persegi per bulan. Sewa ini dikenakan untuk pertokoan di Pasar Kebon Roek dan Pasar Mandalika. PGP dengan tipe B dikenakan tarif sewa Rp5.000 per meter persegi per bulan. Yakni, Pasar Cakranegara, Pasar Dasan Agung, Pasar Pagesangan, Pasar Pagutan,dan Pasar Ampenan. Untuk tipe C dikenakan sewa Rp4.500 yakni, Pasar Abian Tubuh dan Pasar Cemara. Sementara, sewa toko yang paling mahal yakni di Jalan AA.Gde Ngurah dan Jalan Sultan Hasanuddin Cakranegara. Pemkot Mataram hanya mengenakan tarif sewa Rp15.000 per meter persegi per bulan. (rian)